BARRU - Izin tempat wisata Kurcaci Rumpiae, Desa Kading, Kecamatan Tanete Riaja, Kabupaten Barru ternyata hanya Kafe (rumah makan) dan Bungalow yang menarik wisata telan korban nyawa dua siswa SMAN 1 Barru.
Hal itu sesuai penyampaian Dinas Perizinan kabupaten Barru yang dikonfirmasi langsung oleh anggota DPD JNI dan ketum LSM Asura pada Senin (10/06/2024).
Baca juga:
Tok, PT Torganda terancam Pailit
|
"Izin usahanya langsung terbit rumah warung makan karena resiko rendah, ini bukan maunya PTSP Barru tapi sistem berdasarkan PP nomor 5 tahun 2021 pernyataan mandiri" ucap sekertaris perizinan kabupaten Barru.
Namun giat pengunjung menikmati objek yang ada hingga menelan korban dua nyawa melayang.
Pengawasan pihak pengelola dalam menjalankan izin usaha diduga tidak sesuai hingga pengunjung melakukan giat tempat wisata berujung telan nyawa.
Ketua LSM Asura berharap kepada semua pihak agar serius dalam menangani kasus meninggalnya dua siswa SMAN 1 Barru dikarenakan kelalaian pihak pengelola dalam pengawasan pengunjung.
"ini murni kesalahan kelalaian pengelola hingga pengunjung melakukan kegiatan tidaka sesuai izin peruntukan usaha kurcaci di Rumpiae Desa Kading, " ungkap Erwin Ketum LSM Asura dan juga anggota JNI Kabupaten Barru.
Tentunya berharap untuk semua pihak mengusut tuntas adanya karcis masuk dan meninggalnya kedua siswa SMAN 1 Barru yakni Muhammad Idil dan Nurfitri Ramadhani kelas XI MIPA 4.
"Pihak pengelola harus memberikan asuransi kepada kedua korban, " tegasnya.
(ERW/mhh)